PERSYARATAN AFIRMASI DAN PERPINDAHAN ORTU - PPDB 2022

 

Afirmasi

1.     Jalur Afirmasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:

a.     Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan

b.     Penyandang disabilitas.

Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

2.     Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud menyertakan:

a.     Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan

b.     Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

c.     Berkas afirmasi yang di upload meliputi : KARTU KIP, PKH DAN KKS.

Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

NB : SURAT KETERANGAN MISKIN TIDAK BERLAKU      


     

 Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali

 

1.     Perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari:

a.     Instansi;

b.     Lembaga;

c.      kantor; atau

d.     perusahaan yang mempekerjakan.

2.     SK TUGAS PINDAH ORANG TUA HARUS KURANG DARI 1 TAHUN.

Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah

Komentar

Postingan Populer