PERSYARATAN AFIRMASI DAN PERPINDAHAN ORTU - PPDB 2022
Afirmasi
1. Jalur Afirmasi adalah jalur yang
diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
a. Berasal dari keluarga ekonomi tidak
mampu; dan
b. Penyandang disabilitas.
Peserta didik yang melalui jalur
afirmasi merupakan peserta yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi
sekolah yang bersangkutan.
2. Peserta didik baru yang berasal dari
keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud menyertakan:
a. Bukti keikutsertaan peserta didik
dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah; dan
b. Surat pernyataan dari orang tua/wali
peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti
memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
c.
Berkas afirmasi yang di upload meliputi
: KARTU KIP, PKH DAN KKS.
Dalam hal calon peserta didik yang
mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik
dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang
terdekat dengan sekolah.
NB : SURAT KETERANGAN MISKIN TIDAK BERLAKU
1. Perpindahan tugas orang tua/wali
sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari:
a. Instansi;
b. Lembaga;
c. kantor; atau
d. perusahaan yang mempekerjakan.
2. SK
TUGAS PINDAH ORANG TUA HARUS KURANG DARI 1 TAHUN.
Dalam hal terdapat sisa kuota jalur
perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk
calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar. Penentuan
peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada
jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
Komentar
Posting Komentar