Peraturan PPDB SMA Negeri 1 Painan

Peraturan Untuk SMA

  1. Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan.
  2. Dalam melakukan pendaftaran, calon peserta didik baru SMA Negeri mendaftar langsung melalui alat komunikasi berbasis teknologi informasi.
  3. Dalam hal tidak tersedia fasilitas dalam jaringan maka pendaftaran dilakukan melalui PPDB luar jaringan yang diatur oleh Satuan Pendidikan dan diketahui oleh Kepala Dinas melalui Cabang Dinas atau bidang teknis pada Dinas.
  4. Calon peserta didik baru SMA Negeri harus memenuhi persyaratan:
    1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik; dan
    2. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  5. Bagi calon peserta didik baru SMA Negeri dari satuan pendidikan luar negeri harus memiliki ijazah dan rekomendasi izin belajar yang mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  6. Calon peserta didik baru SMA Negeri hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.
  7. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik baru SMA Negeri dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui:
    1. jalur afirmasi; atau
    2. jalur prestasi,
    di luar wilayah zonasi domisili calon peserta didik baru SMA Negeri sepanjang memenuhi persyaratan.
  8. Bagi calon peserta didik baru SMA Negeri yang tamat SMP/MTs/Paket B sebelum tahun pelajaran berjalan terlebih dahulu melakukan pra pendaftaran melalui laman PPDB yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  9. Calon peserta didik baru SMA Negeri yang diterima, mendaftar ulang secara langsung ke Satuan Pendidikan
  10. Calon peserta didik baru SMA Negeri yang dinyatakan diterima, namun tidak mendaftar pada jadwal yang telah ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri dan gugur haknya untuk diterima pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Persyaratan Untuk SMA

  1. Dalam hal melakukan pendaftaran, peserta didik harus melakukan registrasi Halaman Registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan NIK, Nomor KK, Nama, Tempat Tanggal Lahir Password, dan Email peserta didik yang aktif digunakan (jika tidak memiliki email, boleh menggunakan email orang tua/wali)
  2. Setelah melakukan registrasi, email informasi akun PPDB Online akan dikirim ke alamat email yang dimasukkan peserta didik saat melakukan registrasi.
  3. Peserta didik yang telah melakukan registrasi, dapat melanjutkan pendaftaran dengan melakukan login ke sistem PPDB Online dengan menggunakan NIK dan Password yang telah diregistrasikan sebelumnya
  4. Untuk Siswa yang datanya telah dimasukkan oleh operator sekolah, maka Siswa harus melakukan konfirmasi terhadap data yang telah dimasukkan oleh operator sekolah peserta. Siswa harus benar – benar memastikan kebenaran dari data sebelum menekan tombol konfirmasi. Jika terjadi kesalahan pada data, maka siswa harus segera melapor ke operator sekolah yang bersangkutan untuk merubah data siswa.
  5. Untuk Siswa Pendidikan Non Formal / Paket B, Siswa Yang Berasal Dari Luar Provinsi Dan Yang Tamat Sebelum Tahun Berjalan, maka Siswa harus melakukan entri data pokok disini dan mengisi setiap data dengan data yang valid dan benar. Setelah mengisi data admin akan memverifikasi data siswa. Jika terjadi kesalahan data, maka admin akan memberi pemberitahuan perbaikan kepada siswa, dan siswa harus segera memperbaiki datanya
  6. Setelah data siswa terkonfirmasi / terverifikasi, siswa dapat melakukan pendaftaran dengan memilih jalur disini pendaftaran, memilih sekolah, dan mencetak kartu bukti pendaftaran.
  7. Siswa yang telah berhasil mendaftar dan mencetak kartu bukti pendaftaran dapat melihat hasil seleksi dihalaman pengumuman website PPDB Online Sumbar 2022.
  8. Bagi siswa yang dinyatakan lulus, siswa wajib melakukan pedaftaran ulang ke sekolah yang bersangkutan dengan membawa dokumen persyaratan pendaftaran ulang.
  9. Bagi siswa yang dinyatakan tidak lulus, dapat melakukan pendaftaran Kembali pada Pendaftaran Tahap Kedua dengan memilih jalur dengan sekolah yang masih memiliki kuota.

Komentar

Postingan Populer