Pengisian Berkas Pokok PPDB Online Tahun 2022

 

Pengisian Berkas Pokok PPDB

  1. Berkas pokok adalah dokumen – dokumen syarat yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran pada sistem PPDB Online
  2. Foto adalah foto formal dengan latar belakang berwarna. Format foto adalah jpg/jpeg/png dan ukuran maksimum foto 300 KB
  3. Kartu Keluarga (KK) adalah scan Kartu Keluarga dengan format .PDF dan ukuran maksimum 300 KB
  4. Ijazah adalah scan Ijazah Sekolah Menengah Pertama dengan format .PDF dan ukuran maksimum 300 KB
  5. Rapor adalah scan rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 secara terpisah. Scan rapor harus memiliki format JPG / JPEG/ PNG dengan ukuran maksimum 300KB
  6. Dokumen Prestasi Non Akademis, adalah scan sertifikat atau dokumen bukti prestasi dengan format .PDF dan maksimal ukuran 300 KB. Berikut tingkatan prestasi:
    1. Internasional
    2. Nasional
    3. Regional Provinsi;
    4. Regional Kab/Kota
  7. Dokumen Prestasi Tahfiz, adalah scan sertifikat atau dokumen bukti prestasi tahfiz dengan format .PDF dan maksimal ukuran 300 KB.
  8. Dokumen Keluarga Kurang Mampu, adalah scan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Jamkesmas atau kartu sejenis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dokumen dengan format .PDF dan maksimal ukuran 300 KB
  9. Dokumen disabilitas, adalah dokumen scan dokumen berupa hasil penilaian/asesmen dari lembaga yang berwenang atau profesional. Dokumen dengan format .PDF dan maksimal ukuran 300 KB.

Komentar

Postingan Populer